Monday, June 6, 2011

Kejagung Terima SPDP Suami Siri Si Seksi Malinda

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus pembobolan dana Citibank. Salah satu berkas tersebut atas nama suami siri Malinda Dee, Andhika Gumilang.

"Diterima SPDP atas nama Andhika Gumilang alias Juan Ferrero tertanggal 28 April 2011. Diterima Kejaksaan Agung pada tanggal 29 April 2011," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Senin (6/6/2011).

Andhika dijerat dengan Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Noor mengatakan Kejaksaan Agung juga menerima berkas atas nama Ismail bin Janim tertanggal 29 April 2011.

"Diterima Kejaksaan Agung pada tanggal 2 Mei 2011," kata Noor.

Pasal yang dikenakan kepada Ismail yakni Pasal 3 ayat (2) dan atau Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berkas lainnya atas nama Visca Lovitasari tertanggal 29 April 2011. Diterima Kejaksaan Agung pada tanggal 2 Mei 2011.

Visca dijerat dengan Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Noor menambahkan pihaknya juga telah menunjuk jaksa peneliti, yaitu Tatang Sutarna, I Made Sujarwana, Helmi, dan Arief Indra Kusuma.

Pasangan suami istri, Fiska dan Ismail menambah panjang daftar nama orang-orang sekitar Malinda yang ikut jadi tersangka. Sebelumnya, kepolisian menangkap dan menahan suami siri Malinda sekaligus aktor Andhika Gumilang, karena dugaan menerima Rp 311 juta dari hasil kejahatan perbankan Malinda.

Jauh hari sebelum Andhika, tiga orang bawahan Malinda juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang teller Citibank bernama Dwi, dan dua orang head teller Citibank berinisial R dan D. Hingga kini, ketiganya masih menghirup udara bebas.

Dari rangkaian kejahatan perbankan ini, baru bawahan Malinda di Citibank dan pihak penerima aliran dana yang ditetapkan menjadi tersangka. Sementara, belum ada seorang pun atasan Malinda di Citibank yang ditetapkan menjadi tersangka, kendati aksi pembobolan Malinda ini telah dlakukan tiga tahun terakhir.

Bahkan, Indra Sahnun Lubis, yang mengaku menjadi kuasa hukum Malinda, menyatakan kejahatan perbankan yang menjadi "predicat crime" ini telah terjadi sekitar 10 tahun di Citibank.



sumber

No comments:

Post a Comment