Saturday, May 28, 2011

Aturan 3 In 1 Tidak Berlaku saat Cuti Bersama 3 Juni 2011


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Cuti bersama ditetapkan pemerintah pada Jumat (3/6/2011). Hal itu membuat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk meniadakan aturan pembatasan kendaraan 3 in 1 di sejumlah jalan protokol di Jakarta.

Menurut penuturan koordinator Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Kompol Iwan Saktiadi peniadaan ini diberlakukan karena cuti bersama masuk dalam kategori libur nasional. "Cuti bersama masuk dalam kategori libur nasional, dengan demikian 3 in 1 pun akan ditiadakan,” kata Iwan seperti dikutip Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Minggu (29/5/2011)

Namun, aturan 3 in 1 tersebut akan diberlakukan kembali pada Senin, 6 Juni 2011. Artinya, aturan 3 in 1 akan berlaku seperti biasa, yakni dimulai hari Senin s/d Jumat pada pukul 07.00 - 10.00 dan pukul 16.30 - 19.00 WIB.

Aturan 3 in 1 telah diterapkan beberapa tahun ini oleh Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dalam upaya mengurai kemacetan di Ibukota. Aturannya, pengguna mobil tidak boleh melewati ruas-ruas jalan tertentu pada waktu yang telah ditetapkan apabila tidak dinaiki oleh minimal tiga orang.

Adapun Kawasan 3 in 1 berlaku di sepanjang ruas-ruas jalan, sebagai berikut :

1. Jl. Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat.

2. Jl. Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat

3. Jl. MH. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat

4. Jl. Medan Merdeka Barat

5. Jl. Majapahit

6. Jl. Gajah Mada

7. Jl. Pintu Besar Selatan

8. Jl. Pintu Besar Utara

9. Jl. Hayam Wuruk

10. Sebagian Jl. Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jl. Gatot Subroto-Jl. Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jl. HR. Rasuna Said - Jl. Jend Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.

Khusus, untuk mobil-mobil barang dengan jumlah berat 5.501 kg atau lebih yang bermuatan maupun tidak, dilarang melintasi Kawasan 3 in 1 pada pukul 06.00 - 20.00 WIB.

Sedangkan, mobil-mobil barang dengan jumlah berat dibawah 5.501 kg, seperti mobil bus, dan sepeda motor dilarang melintasi jalur cepat pada ruas-ruas jalan, sebagai berikut :

1. Jl. Sisimangaraja
2. Jl. Jenderal Sudirman
3. Jl. MH. Thamrin

Pada jalan-jalan yang tidak mempunyai jalur lambat, diwajibkan mempergunakan lajur 1 dan 2 paling kiri:

1. Jl. Medan Merdeka Barat
2. Jl. Majapahit
3. Jl. Gajah Mada
4. Jl. Hayam Wuruk
5. Jl. Pintu Besar Selatan
6. Jl. Pintu Besar Utara




sumber

No comments:

Post a Comment