TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 17 karyawan Indosiar yang tergabung dalam Serikat Pekerja Indosiar (Sekar) melaporkan Direktur Utama (Dirut) Indosiar Handoko, Direktur Indosiar Triyandi Suyatman, dan Manajer HRD Dudi Ruhendi ke Polda Metro Jaya. Hari ini, Jumat (27/5/2011) Ketua Sekar Dicky Iryawan diperiksa sebagai saksi pelapor.
Pelaporan tersebut, terkait penggelapan atas kewenangan jabatan Indosiar Visual Mandiri yang menghentikan pembayaran upah karyawan secara sepihak.
"Kita sudah laporkan pada 18 Mei 2011. Sekarang tahap pemeriksaan pertama. Saat ini yang diperiksa Ketua Sekar Dicky Iryawan," kata Yandri Silitonga saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Dalam Tanda Bukti Lapor (TBL) tercatat laporan Sekar dengan nomor TBL/1698/V/2011/PMJ/Direskrimum tanggal 18 Mei 2011. Pelapornya Dicky Irawan dan yang dilapor atas nama Direktur Utama (Dirut) Indosiar Handoko, Direktur Indosiar Triyandi Suyatman, dan Manajer HRD Dudi Ruhendi.
Yandri menjelaskan jalan tersebut ditempuh setelah pihak Indoosiar mengeluarkan surat Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI dari pihak Indosiar tertanggal 18 April 2011.
Isi surat tersebut tertulis per 28 Maret 2011, perusahaan tidak lagi berkewajiban untuk membayarkan upah dan hak 17 pekerja berupa klaim pengobatan.
Surat ini dikeluarkan pihak Indosiar merunut putusan tanggal 28 Maret 2011 No.188 K/Pdt.sus/2011 (putusan) yang diunduh di website resmi MA dimana MA RI menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi (17 pekerja).
"Isi website mengatakan bila amar putusan menyatakan gugatan kita ditolak (28 maret 2011). Tapi pada bagian bawah website tertulis bila yang tercantum di dalamnya hanya indikasi situasi terkini perkara. Untuk info otentik tentang amar putusan silakan akses naskah otentik putusan MA," papar Yandri.
Terang Yandri, sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Hubungan Industrial, PT Indosiar Visual Mandiri menang dan mendapat hak untuk memecat karyawan namun pihaknya kemudian mengajukan kasasi.
"Kami kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan putusan tetap dari MA belum keluar hingga saat ini. Nah yang dia unduh di website tidak bisa dijadikan dasar tapi Indosiar sudah memutuskan menghentikan pambayaran upah sejak April 2010," terang Sekjen Serikat Karyawan Indosiar ini.
Seharusnya Yandri bersama 16 rekannya masih berstatus karyawan dan berhak mendapat gaji sebagaimana mestinya. "Status kita masih karyawan karena belum ada keputusan hukumnya," tegas Yandri.
Sebelumnya, Yandri dan 16 temannya selama satu tahun tiga bulan tidak pernah bekerja dan hanya menerikma gaji pokok saja.
"Sudah lama kami tidak mengunjungi kantor. Selama satu tahun tiga bulan kami cuma terima gaji pokok," ujar Yandri.
Pengaduan karyawan Indosiar ini merupakan buntut dari kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 300 karyawan selama Januari-Maret 2010.
"Semuanya berawal dari masalah lanjutan PHK yang menimpa sekitar 300 orang. Kemudian 22 yang melapor tapi yang bertahan 17 sampai sekarang," terangnya.
Humas Indosiar Gufron Sakaril saat dihubungi wartawan, belum mau berkomentar terkait pelaporan Dirut, Direktur, dan manajer HRD PT Indosiar Visual Mandiri ke Polda Metro Jaya. "Nanti saja ya," kata Gufron.
sumber
No comments:
Post a Comment