JAKARTA - Dua anggota polisi Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang diduga kuat terlibat sindikat peredaran narkoba, mengaku hanya dimanfaatkan Fredy yang berprofesi sebagai bandar Narkoba.
Sebelumnya dua polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) masing-masing berinisial S dan B ditangkap di rumahnya di Jakarta Timur, setelah polisi menangkap Fredy seorang resedivis Narkoba di Kemayoran Jakarta Pusat pada April 2011.
"Dua anggota inisial S dan B pengakuannya hanya dimanfaatkan saja si Fredy. Mereka dititipkan (sabu, bahan pembuat ekstasi, dan mesin pencetak ekstesi) oleh si Fredy untuk menyimpan barang bukti," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji Wijayanto kepada wartawan, Sabtu (21/5/2011).
Nugroho pun tidak menampik bahwa selama dimanfaatkan Fredy, kedua Bripka tersebut mendapatkan sejumlah uang dari tersangka Fredy. "Tentunya ada imbalan yang dia terima," imbuh Nugroho.
Nugroho menjelaskan, Fredy termasuk sindikat narkoba lokal, dan bukan jaringan internasional. Sedangkan kedua Brigadir polisi yang kini ditahan Diresnarkoba Polda Metro Jaya mengaku kenal Fredy belum lama.
"S dan B mengaku kenal dengan Fredy belum lama. Saat ditangkap hasil pemeriksaan urine S dan B negatif," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar menjelaskan bahwa terungkapnya kasus tersebut bermula saat Diresnarkoba memantau Fredy yang baru dilepas dari penjara pada awal April 2011.
Kemudian pada Rabu 27 April 2011, dari Direktorat Narkoba, kembali menangkap Fredy di Kemayoran, Jalan Benyamin Sueb Jakarta Pusat. Saat itu Fredy sedang berada di dalam mobil. Ketika akan ditangkap, Fredy tidak mau keluar mobil sehingga petugas harus menghentikan laju kendaraan dan mengeluarkannya secara paksa.
Kemudian polisi pun menembak ban mobil yang dikendarai Fredy, lalu dipecahkan kaca mobilnya. "Setelah digeledah, di dalam mobil polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat Inex," kata Baharudin.
Kemudian, berdasarkan pengakuan dari Fredy sebagian barang-barang lainnya dititipkan di Bripka S yang tinggal di Ciracas Jakarta Timur pada 6 Mei 2011. Diresnarkoba Polda Metro Jaya dipimpin langsung Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Krisno Siregar langsung melakukan penggeledahan di rumah Bripka S dan melakukan penangkapan.
"Dari rumah Bripka S ditemukan barang bukti berupa Sabu, Bahan pembuat ekstasi, dan mesin cetak tablet ekstasi," jelas Baharudin.
Setelah penangkapan Bripka S, kemudian kasus tersebut pun dikembangkan lagi, dan terungkaplah nama Bripka B yang juga turut serta dalam peredaran barang haram tersebut di rumahnya di Cililitan, Jakarta Timur.
sumber
No comments:
Post a Comment