Wednesday, May 18, 2011

PNS Bolos Tunjangan Kinerja Dipotong

Sebanyak 460 pegawai negeri sipil (PSN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tidak masuk kerja pada  Rabu (18/5 2011) usai cuti bersama memperingati Hari Raya Waisak.

Atas perbuatannya itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi bagi PNS yang tidak masuk tanpa keterangan yang jelas.

"Bagi PNS yang alpa, tidak ada keterangan, akan diberikan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)," ujar Sekretaris BKD Provinsi DKI Jakarta, Budi Utomo di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (18/5).

Berdasarkan data dari BKD Provinsi DKI Jakarta, dari total keseluruhan jumlah PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yakni sebanyak 81.593 pegawai, yang hadir hari ini berjumlah 80.992. Sementara 460 PNS lainnya tidak masuk kerja, dengan rincian sebanyak 171 pegawai sakit, 71 pegawai izin, 212 pegawai cuti dan 6 pegawai lainnya alpa atau tanpa keterangan.

"Ada 141 orang lainnya yang tidak masuk dalam absen karena bekerja dalam jam kerja khusus, atau menggunakan shift, seperti petugas Dishub, Damkar, dan Satpol PP di lapangan," ujar Budi.

Sejak terbitnya PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, yang kemudian diberlakukan bagi selurus PNS di Pemprov DKI, diakui Budi tingkat pelanggaran menjadi lebih minim dari sebelumnya. Apalagi sejak sanksi langsung, seperti pemotongan TKD diberlakukan.


sumber

No comments:

Post a Comment