Monday, June 6, 2011

KPK Bahas Penarikan Piutang Pajak Puluhan Triliun


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany ke markas mereka. Fuad akan diminta untuk menarik piutang pajak senilai puluhan triliun rupiah.

"Kita sudah undang Dirjen pajak itu agar bisa datang ke KPK pada pekan ini. Untuk kami ingatkan supaya menarik piutang pajak," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar.

Menurut Haryono, jika tidak segera ditarik, negara akan dirugikan dalam jumlah yang sangat besar. Sejauh ini saja, lanjut Haryono, piutang pajak tersebut ada yang sudah kadaluarsa senilai Rp 2,5 triliun.

"Nilainya (piutang pajak) puluhan triliun, di atas Rp 50 trilun lah. Karena tahun-tahun sebelumnya kita mendapat informasi ada juga yang expired (kadaluarsa). Nilai yang sudah expired (kadaluarsa) itu mencapai Rp 2,5 triliun. Ini sudah merugikan uang negara yang tidak bisa tertagih 2,5 triliun. Uang negara hilang dan itu akan kita minta," tuturnya.

Mengacu pada hal tersebut, Haryono pun meminta Ditjen Pajak untuk proaktif menagih piutang pajak tersebut. Ia berharap tidak ada lagi piutang pajak yang kadaluarsa.

Mengenai data wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak, Haryono mengaku tidak bisa menjelaskannya kepada publik. Data tersebut kata Haryono adalah data rahasia milik Ditjen Pajak.

"Perusahaannya banyak, itu datanya rahasia pajak, mereka yang tahu. Kita hanya dapat besarannya saja sekitar puluhan triiliun, lebih dari 50 triliun rincinya kita nggak tahu," imbuhnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada (31/5) mengumumkan hingga akhir
2010 pemerintah dalam hal ini Dirjen Pajak masih mempunyai piutang pajak sebesar Rp 70 triliun. Jumlah tersebut dinilai sebagai jumlah piutang dinyatakan sebagai yang terbesar.



sumber

No comments:

Post a Comment